Pentingnya Label Izin Depkes Dan Sertifikasi Halal MUI


johndory/ freepik

Di Indonesia, semua bisnis kategori makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Tentunya, sudah mengantongi pula perijinan dari departemen kesehatan (depkes).

Kenapa demikian? Karena hal ini bakal berpenaruh pada pandangan konsumen pada bisnis dan kesuksesan bisnis tersebut. Masyarakat yang mendapati logo halal dan perizinan dari Depkes akan lebih percaya, karena sudah terjamin kualitas dan kehalalannya dibanding tempat lain yang belum punya keduanya.

Jangan salah. Sekarang banyak loh masyarakat yang teliti dalam memiliki produk makanan dan minuman. Jika tidak lolos perizinan dari Depkes, pasti ada yang salah dan pastinya berpengaruh pada kondisi tubuh manusia. Siapa pula yang rela mengorbankan kesehatan meski ada makanan enak yang menggiurkan?

Label perizinan dan sertifikasi halal pada produk, juga dapat memberikan rasa aman bagi konsumen. Artinya, menjaid jaminan bahhwa produk yang mereka konsumsi, aman dari segala unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal.

Selain itu, sertifikasi halal dari MUI ternyata juga menjadi jaminan bahwa produk terhindar dai logamberat, pupuk pestisida, aflatoksim, dan bahan haram, seperti babi.

Untuk mengurus perizinan Depkes dan sertifikasi halal, cukup mudah. Kedua hal ini bisa menjadi efek jangka panjang pada produk makanan atau minuman yang diproduksi. Di setiap daerah terdapat Kantor Dinas Kesehatan yang menginformasikan dan melayani prosedur untuk mengurus perijinan dan seritifikasi. Di sana, bisa ditanyakan prosedur lengkapnya untuk mengurus perijinan.

Setelah formulir diisi dan sejumlah persyaratan sudah lengkap, maka akan ada tim survey dari kantor Dinas Kesehatan untuk melihat proses pembuatan makanan/ minuman sampai siap saji. Hal yang sangat diperhatikan yaitu kebersihan proses dan tempat pembuatan, serta peralatan yang digunakan.

Jika syarat perizinan sudah lengkap, maka proses perizinan tidak berlangsung lama sekitar dua minggu-an saja.

Sedangkan untuk mengurus sertifikasi halal, miirp dengan mengurus perizinan ke Depkes. Hanya tempatnya saja yang berbeda, yaitu di kantor MUI setempat.

Jika semua izin dan sertifikasi sudah dimiliki, bisnis yang akan dijalankan sudah bisa digerakkan untuk fokus pada target promosi yang lebih luas. Hal ini juga akan membuat konsumen melihat bahwa usaha yang jalankan profesional dan sudah terbukti mengikuti prosedur untuk menjadi makanan dan minuman yang baik dan layak untuk dikonsumsi oleh konsumen.

Sertifikat halal dari MUI berlaku selama dua tahun, untuk konsistensinya akan dilakukan inspeksi lagi oleh MUI.

Bagi produsen, label halal berfungsi untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang bersangkutan. Daya saing produk bersertifikat halal juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label halal.

Bagi yang ingin membuka usaha makanan maupun minuman kemasan yang memiliki daya awet cukup lama, sangat disarankan untuk menyertakan label izin dari Depkses maupun sertifikasi halal dai MUI. Mengingat tujuan dan fungsi dari label ini memiliki dampak jangka panjang.

Mitra UMKM di Titipku yang fokus pada produk makanan atau minuman dalam kemasan, cukup sadar akan hal ini, guys. Mereka ngejar untuk mendapatkan dua izin ini, karena manfaatnya yang memang sangat berpengaruh pada kepercayaan konsumen. Plus efeknya jangka panjang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Formasi Pie Susu Khas Bali Ternyata Blasteran Hongkong-Portugis

Meski Pahit, Mengkudu Ternyata Bisa Membantu Meningkatkan Stamina Tubuh

Kerajinan Pahat Batu Muntilan Cocok Menjadi Oleh-Oleh Anti Mainstream