Pentingnya Label Izin Depkes Dan Sertifikasi Halal MUI
johndory/ freepik
Di Indonesia, semua bisnis kategori makanan dan minuman
wajib memiliki sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Tentunya,
sudah mengantongi pula perijinan dari departemen kesehatan (depkes).
Kenapa demikian? Karena hal ini bakal berpenaruh pada
pandangan konsumen pada bisnis dan kesuksesan bisnis tersebut. Masyarakat yang
mendapati logo halal dan perizinan dari Depkes akan lebih percaya, karena sudah
terjamin kualitas dan kehalalannya dibanding tempat lain yang belum punya
keduanya.
Jangan salah. Sekarang banyak loh masyarakat yang
teliti dalam memiliki produk makanan dan minuman. Jika tidak lolos perizinan
dari Depkes, pasti ada yang salah dan pastinya berpengaruh pada kondisi tubuh
manusia. Siapa pula yang rela mengorbankan kesehatan meski ada makanan enak
yang menggiurkan?
Label perizinan dan sertifikasi halal pada produk, juga
dapat memberikan rasa aman bagi konsumen. Artinya, menjaid jaminan bahhwa
produk yang mereka konsumsi, aman dari segala unsur yang tidak halal dan
diproduksi dengan cara halal.
Selain itu, sertifikasi halal dari MUI ternyata juga menjadi
jaminan bahwa produk terhindar dai logamberat, pupuk pestisida, aflatoksim, dan
bahan haram, seperti babi.
Untuk mengurus perizinan Depkes dan sertifikasi halal, cukup
mudah. Kedua hal ini bisa menjadi efek jangka panjang pada produk makanan atau
minuman yang diproduksi. Di setiap daerah terdapat Kantor Dinas Kesehatan yang menginformasikan
dan melayani prosedur untuk mengurus perijinan dan seritifikasi. Di sana, bisa ditanyakan
prosedur lengkapnya untuk mengurus perijinan.
Setelah formulir diisi dan sejumlah persyaratan sudah
lengkap, maka akan ada tim survey dari kantor Dinas Kesehatan untuk melihat
proses pembuatan makanan/ minuman sampai siap saji. Hal yang sangat
diperhatikan yaitu kebersihan proses dan tempat pembuatan, serta peralatan yang
digunakan.
Jika syarat perizinan sudah lengkap, maka proses perizinan
tidak berlangsung lama sekitar dua minggu-an saja.
Sedangkan untuk mengurus sertifikasi halal, miirp dengan
mengurus perizinan ke Depkes. Hanya tempatnya saja yang berbeda, yaitu di kantor
MUI setempat.
Jika semua izin dan sertifikasi sudah dimiliki, bisnis yang akan
dijalankan sudah bisa digerakkan untuk fokus pada target promosi yang lebih
luas. Hal ini juga akan membuat konsumen melihat bahwa usaha yang jalankan
profesional dan sudah terbukti mengikuti prosedur untuk menjadi makanan dan
minuman yang baik dan layak untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Sertifikat halal dari MUI berlaku selama dua tahun, untuk
konsistensinya akan dilakukan inspeksi lagi oleh MUI.
Bagi produsen, label halal berfungsi untuk membangun
kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang bersangkutan. Daya
saing produk bersertifikat halal juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan
produk yang tidak mencantumkan label halal.
Bagi yang ingin
membuka usaha makanan maupun minuman kemasan yang memiliki daya awet cukup lama,
sangat disarankan untuk menyertakan label izin dari Depkses maupun sertifikasi
halal dai MUI. Mengingat tujuan dan fungsi dari label ini memiliki dampak
jangka panjang.
Mitra UMKM di Titipku yang fokus pada produk makanan atau minuman
dalam kemasan, cukup sadar akan hal ini, guys. Mereka ngejar untuk
mendapatkan dua izin ini, karena manfaatnya yang memang sangat berpengaruh pada
kepercayaan konsumen. Plus efeknya jangka panjang.
Komentar
Posting Komentar